Trending KPK Periksa ASN BPK RI Medi Yanto Sipahutar dalam Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Kembali Harian Merah Putih

KPK Periksa ASN BPK RI Medi Yanto Sipahutar dalam Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

JAKARTA, HARIAN MERAH PUTIH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, wilayah Jawa B...

KPK Periksa ASN BPK RI Medi Yanto Sipahutar dalam Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
KPK Periksa ASN BPK RI Medi Yanto Sipahutar dalam Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

JAKARTA, HARIAN MERAH PUTIH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, wilayah Jawa Barat.

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Medi Yanto Sipahutar, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak Januari 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Bandung. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Selain Medi Yanto Sipahutar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya, yakni Achyar Pasaribu, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat; Wungundari, mantan staf DJKA BTP Jawa Barat; serta Endang Setiawan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kasus dugaan suap proyek perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Setelah operasi tersebut, penyidikan terus dikembangkan dan meluas ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam perkembangannya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Sejumlah pihak diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur transportasi serta tata kelola penggunaan anggaran negara. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Harian Merah Putih menegaskan bahwa proses penyidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.

KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Topik: #Indonesia#Publik#Redaksi