Pedoman Media Siber
Harian Merah Putih menggunakan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers sebagai acuan dalam mengelola berita, konten pengguna, koreksi, dan hak jawab.
Verifikasi dan keberimbangan
Berita diupayakan melalui verifikasi sumber dan konfirmasi kepada pihak terkait. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan publik, berita dapat diterbitkan dengan menjelaskan status verifikasinya dan diperbarui setelah informasi tambahan diperoleh.
Konten buatan pengguna
Materi dari pengguna harus mematuhi hukum dan etika: tidak memuat fitnah, kebencian, kekerasan, diskriminasi, pornografi, pelanggaran privasi, atau pelanggaran hak cipta. Redaksi dapat menyunting atau menurunkan konten yang melanggar.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
Permohonan koreksi atau hak jawab perlu menyertakan judul/tautan berita, bagian yang dipermasalahkan, alasan, data pendukung, serta identitas dan kontak pengirim. Koreksi ditampilkan secara proporsional dan diberi penanda yang jelas.
Pencabutan dan publikasi ulang
Pencabutan berita dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan Pedoman Media Siber. Publikasi ulang wajib menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber yang relevan.
Iklan dan penyelesaian sengketa
Materi berbayar dibedakan dari berita dan diberi label yang sesuai. Sengketa pemberitaan yang tidak selesai melalui komunikasi redaksi dapat ditempuh melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, 15 November 2011.