KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam penggeledahan y...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Terkait Kasus yang Menjerat Lampri
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026.
KPK Dalami Nama Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026.
KPK kini masih menelaah seluruh barang bukti yang diamankan untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.(red)