Trending Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan http://NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana
Kembali Harian Merah Putih

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan http://NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

TTU, NTT-Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan terhadap proses pemeriksaan wartawan http://NTTHits.com, Jude D'Lorenzo Taolin, oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU). Keberatan tersebut disampaikan karena perkara bermula dari produk jurnalistik http:...

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan http://NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana
Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan http://NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

TTU, NTT-Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan terhadap proses pemeriksaan wartawan http://NTTHits.com, Jude D'Lorenzo Taolin, oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Keberatan tersebut disampaikan karena perkara bermula dari produk jurnalistik http://NTTHits.com yang memuat fakta persidangan terbuka, bukan tindak pidana umum.

“Prinsipnya sederhana: identifikasi peristiwanya, tentukan rezim hukumnya, baru kemudian uji unsur pidananya apabila memang terdapat dasar hukum,” tegas Koalisi dalam pernyataan hukumnya, Kamis (02/10/2026).

Koalisi menilai, keberatan terhadap judul maupun substansi pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui rezim hukum pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Menurut Koalisi, apabila mekanisme tersebut belum ditempuh secara tuntas, maka konstruksi perkara pidana tidak dapat dibangun.

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 Jadi Parameter

Koalisi juga meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan fakta hukum yang relevan dan tidak boleh diabaikan,” tulis Koalisi.

MoU Dewan Pers – Polri

Selain itu, Koalisi mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022, tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.

“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan,” tegas Koalisi.

Keberatan atas Pemeriksaan BAP

Koalisi menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Pengambilan Keterangan (BAP) Jude D'Lorenzo Taolin yang dinilai tidak mempertimbangkan bahwa perkara bermula dari aktivitas jurnalistik.

Pemeriksaan, menurut Koalisi, tidak boleh berhenti pada pertanyaan ada atau tidaknya keberatan pelapor. Penyidik juga wajib memeriksa proses jurnalistik, sumber informasi, konteks pemberitaan, hak jawab, hak koreksi, dan status penyelesaian di Dewan Pers.

Dengan demikian, keberatan terhadap pemberitaan tidak otomatis dapat diasumsikan sebagai pencemaran nama baik.

Minta Gelar Perkara dan Hentikan Penyelidikan

Koalisi meminta Polres TTU mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi penanganan perkara dan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Apabila tetap dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme Dewan Pers, serta MoU dan PKS Dewan Pers–Polri, serta memberikan keputusan tertulis beserta dasar hukumnya.

“Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” ujar Koalisi.

Menurut Koalisi, urutan yang benar adalah: pemberitaan → hak jawab/hak koreksi → pengaduan ke Dewan Pers → upaya penyelesaian → koordinasi Dewan Pers–Polri → langkah hukum selanjutnya jika ada dasar.

Karena mekanisme sengketa pers belum berjalan tuntas, Koalisi meminta Polres TTU menghentikan penyelidikan sampai mekanisme tersebut memperoleh kejelasan.

TIM KOALISI ADVOKAT PEDULI KEMERDEKAAN PERS:

Victor Emanuel Manbait, S.H., Yoseph Maisir, S.H., Paulo Chrisanto, S.H., Silverius Rivandi Baria, S.H., Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H.

Topik: #Indonesia#Publik