Trending Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Keluarkan Surat Edaran, ASN WFH dan Siswa Diliburkan Tiga Hari akibat Kabut Asap
Kembali Harian Merah Putih

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Keluarkan Surat Edaran, ASN WFH dan Siswa Diliburkan Tiga Hari akibat Kabut Asap

AMBON — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti wilayah Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengeluarkan Surat Edaran...

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Keluarkan Surat Edaran, ASN WFH dan Siswa Diliburkan Tiga Hari akibat Kabut Asap
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Keluarkan Surat Edaran, ASN WFH dan Siswa Diliburkan Tiga Hari akibat Kabut Asap

HARIAN MERAH PUTIH - AMBON — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti wilayah Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Surat edaran tersebut ditetapkan di Ambon pada 12 Oktober 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku diberlakukan kebijakan *Work From Home* (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat edaran.

Kebijakan ini diterapkan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Pegawai yang menangani pelayanan esensial dan tugas penting tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku juga diliburkan selama tiga hari.

Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan memperhatikan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana pendukung. Para siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berlangsung.

Langkah tersebut diambil berdasarkan informasi kewaspadaan asap wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon serta pertimbangan terhadap potensi penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dinas Kesehatan Diminta Tingkatkan Pemantauan

Dalam surat edaran itu, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan harus dipastikan, disertai penyampaian informasi dan edukasi kesehatan secara berkala kepada masyarakat.

Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang untuk memantau perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, serta upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan sesuai kewenangan masing-masing.

Bupati dan wali kota bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan turut menyebarluaskan informasi mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Masyarakat Diimbau Mengurangi Aktivitas di Luar Rumah

Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, terutama apabila kualitas udara memburuk.

Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka, serta memperhatikan kondisi kesehatan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan.

Pelaksanaan kebijakan dalam surat edaran tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.

Melalui kebijakan WFH bagi ASN dan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka selama tiga hari, Pemerintah Provinsi Maluku berharap risiko paparan kabut asap terhadap masyarakat dapat diminimalkan, sementara pelayanan publik tetap berjalan.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Ambon pada 12 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

(Boy)

Topik: #Indonesia