BURON JUDOL DITANGKAP DI THAILAND — DIPULANGKAN KE INDONESIA
JAKARTA, 26 September 2026 — Polri berhasil menangkap buronan utama jaringan perjudian daring (judol) yang melarikan diri ke Thailand . Tersangka berinisial FP dibawa pulang melalui kerja sama Interpol, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi. Jaringan yang dikelola tersangka mengopera...
JAKARTA, 26 September 2026 — Polri berhasil menangkap buronan utama jaringan perjudian daring (judol) yang melarikan diri ke Thailand . Tersangka berinisial FP dibawa pulang melalui kerja sama Interpol, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi. Jaringan yang dikelola tersangka mengoperasikan situs judi yang dilarang di Indonesia dengan jutaan anggota.
Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama lintas negara membuahkan hasil. Namun KPK.I menegaskan:
"Jangan hanya menangkap pelaku utama. Telusuri juga siapa yang melindungi di dalam negeri, aliran uangnya ke mana, dan bersihkan jejak yang tersisa. Judi merusak masa depan pemuda, harus diputus sampai akarnya."
