Trending Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!
Kembali Harian Merah Putih

Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!

HARIAN MERAH PUTIH ARTIKEL OPINI / INVESTIGASI EKSKLUSIF Oleh: Yohanes J. – Sekjen KPK Independen / Harian Merah Putih Coba cek anggaran IJD untuk tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, dari tahun 2025 sampai 2026. Berapa triliun anggarannya? Sangat besar!...

Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!
Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!

HARIAN MERAH PUTIH
ARTIKEL OPINI / INVESTIGASI EKSKLUSIF

Oleh: Yohanes J. – Sekjen KPK Independen / Harian Merah Putih

Coba cek anggaran IJD untuk tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, dari tahun 2025 sampai 2026. Berapa triliun anggarannya? Sangat besar! Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati jalan desa yang lebih baik, dengan peningkatan jalan yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 2 meter menjadi 5 meter.

Tujuan tersebut seharusnya dapat disesuaikan dengan kinerja pekerjaan di lapangan sehingga kualitas jalan menjadi lebih baik. Jangan sampai jalan sudah lebar, tetapi kualitasnya buruk. Hal ini harus benar-benar dipikirkan agar jalan dapat digunakan dalam jangka waktu lama, minimal 10 tahun sebelum mengalami kerusakan, sesuai dengan aturan Bina Marga.

Oleh karena itu, kami berpikir bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terutama Direktorat Jenderal Bina Marga, harus benar-benar menjaga kualitas jalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Jangan sampai aturan dibuat, tetapi justru dilanggar sendiri. Kenyataan di lapangan menunjukkan hal seperti itu.

Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, masa pakai atau umur rencana (UR) konstruksi jalan telah diatur. Untuk jalan aspal dengan perkerasan lentur (flexible pavement) menggunakan aspal panas (hot mix), umur rencana yang ditetapkan adalah 20 tahun untuk jalan baru maupun pelebaran jalan.

Namun, jika kita melihat kondisi di lapangan, rata-rata jalan sudah mengalami kerusakan sebelum mencapai umur rencananya. Bahkan, belum sampai waktunya, jalan sudah harus mendapatkan perawatan kembali.

Kami sangat menyayangkan kondisi tersebut. Lantas, kita harus mengacu pada aturan yang mana? Aturan menetapkan umur rencana 20 tahun atau 10 tahun, tetapi kenyataannya tidak sesuai.

Jadi, menurut kami, yang salah di mana? Apakah pemerintah atau aturannya yang salah?

Seharusnya, jika patokan aturan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, mungkin aturannya diubah saja menjadi FE, agar setiap tahun jalan diperbaiki. Sebab, jika kita mengacu pada kondisi di lapangan, jalan aspal yang baru dikerjakan terkadang baru berumur 3–4 bulan sudah mengalami kerusakan. Ada yang mengalami *sliding*, berlubang, dan berbagai macam kerusakan lainnya.

Jadi, menurut saya, aturannya diubah saja.

Kita berbicara tentang jalan aspal, belum lagi jalan beton. Kondisinya terkadang sama saja. Baru dicor selama 3–4 bulan sudah retak dan hancur. Apalagi jika sudah berumur tiga tahun, banyak yang mengalami kerusakan.

Kami berkeliling dan memantau kondisi jalan beton maupun jalan aspal. Hasilnya, kerusakan masih ditemukan. Padahal, jalan beton memiliki umur rencana yang dapat mencapai 40 tahun atau 20 tahun, tetapi kenyataannya tidak selalu sesuai dengan harapan.

Kita bisa mencoba membiarkan jalan aspal dan beton tanpa perawatan selama 10 tahun. Apakah jalannya tidak akan hancur semua? Itulah logika menurut saya.

Nanti, ketika dilakukan investigasi dan ditemukan jalan rusak, alasannya adalah truk dengan tonase terlalu besar dan beban terlalu berat. Kalau seperti ini, siapa yang salah? Akhirnya, persoalannya menjadi rumit karena masing-masing pihak saling menyalahkan.

Jadi, menurut saya, persoalannya ada pada aturan. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) juga harus bersikap adil. Jika muatan kendaraan melebihi kapasitas, jangan izinkan kendaraan tersebut melintasi jalan. Namun, berdasarkan pengamatan kami, praktik seperti ini sangat sulit dilakukan.

Bersambung...

Yohanes – Harian Merah Putih

Judul: Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma Jalan IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama Saja, Tidak Benar Juga.

Jadi, kita tunggu bagaimana aturan yang akan diterapkan oleh Menteri PU. Menurut kami, jika memungkinkan, lakukan evaluasi kembali terhadap aturan dan penggunaan anggaran dari tingkat atas sampai bawah. PPK juga harus benar-benar melaksanakan pengawasan dengan baik dan benar.

Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!
Aturan yang Salah atau Pengawasan yang Salah? Bukan Cuma IJD, tetapi APBN Murni Juga Sama!
Topik: #Indonesia#Publik#Redaksi